Pancasila adalah
ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata
dari Sanskerta: pañca berarti
lima dan śīla berarti
prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan
berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima
sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule
(Pembukaan) Undang-undang
Dasar 1945.
Kewarganegaraan merupakan
keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu
(secara khusus: negara)
yang dengannya membawa hak untuk
berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga
negara.
Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari
negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa
Inggris: citizenship).
Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut
sebagai warga
kota atau warga
kabupaten,
karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah,
kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik
akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi
warganya.
Kewarganegaraan
memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa
Inggris: nationality).
Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada
kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga
negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak
atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik).
Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota
bangsa dari suatu negara.
Di
bawah teori
kontrak sosial,
status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam
filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara
disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas
melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan
berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya.
Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan
(bahasa
Inggris: Civics)
yang diberikan di sekolah-sekolah.
HAKIKAT
MEMPELAJARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan
Kewarganegaraan , mata pelajaran yang sering disingkat PKN ini sudah
diajarkan mulai dari sekolah tingkat dasar hingga perguruan
tinggi,selama mempelajari pelajaran pendidikan kewarganegaraan ini ,
Apa kalian tau pengertian dan tujuan dari diajarkannya ilmu
Pendidikan kewarganegaraan dalam pendidikan di Indonesia ini?? Dan
kenapa pelajaran ini diajarkan dari SD sampai perguruan tinggi.
Dalam pendidikan tingkat dasar ( SD ) ilmu pendidikan kewarganegaraan yang sering disingkat ( PKN ) mempelajari tentang Norma-norma, Pancasila, dan tentang Perilaku-perilaku yang baik dalam masyarakat, Dan lain sebagainya.
Dalam
Pendidikan tingkat menengah pertama ( SMP ) ilmu pendidikan
kewarganegaraan mempelajari tentang isi Undang-undang dasar ,
struktur Negara, Hukum-hukum ketatanegaraan, dan lain sebagainya.
Di
jenjang pendidikan tingkat Sekolah menengah Atas ( SMA ) ilmu
pengetahuan kewarganegaraan lebih mempelajari tentang hubungan
internasional, keterbukaan dan keadilan,dan lain sebgainya
Dari
materi-materi yang diajarkan dalam ilmu pendidikan kewarganegaraan
dapat disimpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan yaitu ilmu yang
mempelajari tentang nilai luhur dan moral pada budaya bangsa
Indonesia serta pengetahuan tentang nasionalisme sebagai warga
Negara.
Sedangakan
tujuan diajarkanya ilmu pengetahuan kewarganegaraan ini yaitu untuk
memberikan pengetahuan tentang ketatanegaraan agar masyarakat bisa
berpikir kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu dalam
Negara,mengetahui Hak dan Kewajiban sebagai warga Negara, serta
norma-norma dalam masyarakat.
Setelah
mengetahui tentang pengertian dan tujuan dari dipelajarinya ilmu
pendidikan kewarganegaraan ( PKN ), perlu kita review tentang proses
pembelajaran pendidikan kewarganegaraan itu sendiri.
Seharusnya
dalam memberikan pembelajaraan tentang pendidikan kewarganegaraan,
Pendidik tidak hanya memberikan penjelasan dalam teori kepada peserta
didik, tidak hanya dilakukan dikelas melalui penjelasan-penjelasan
dari sang pendidik namun juga diterapkanya / dicontohkanya ilmu-ilmu
pendidikan kewarganegaraan itu dalam lingkungan masyarakat, dan
kehidupan sehari-hari. Semisal disekolah dasar terdapat materi
pendidikan kewarganegaraan tentang perilaku-perilaku baik dalam
masyarakat.dicontohkan saling tolong-menolong, dalam materi ini
pendidik harus berhasil menjadikan peserta didik mampu menerapkan
sikap saling tolong-menolongnya dalam lingkungan hidupnya.
Atau
contoh lain yaitu diajarkanya hak dan kewajiban warga Negara dalam
suatu Negara ( INDONESIA ). Dalam materi hak dan kewajiban warga
Negara. Tentu tidak cukup mengetahuinya saja,diharapkan peserta didik
setelah mengetahui apa hak dan kewajiban mereka sebagai warga
Negara,mereka menerapkan, menjalankan kewajiban sebagai warga Negara
dan dapat menerima hak-hak mereka serta menuntut hak mereka jika hak
nya tidak didapatkan.
Dari
contoh diatas sangat jelas jika ilmu pendidikan kewarganegaraan ini
sangat melekat dengan kehidupan masyarakat bernegara.oleh karna itu
pendidikan kewarganegaraan ini wajib dipelajari agar kita menjadi
orang yang bermoral sehingga dapat menjaga nama baik bangsa negara.
Serta dapat Berpartisipasi secara aktif dan Juga mampu untuk
berfikir kritis,kreatif dan rasional dam menanggapi isu yang terjadi
di Negara kita.
Sumber
: wikipedia
http://izzati-site.blogspot.com/2012/10/apa-sich-hakikat-pendidikan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar