Identitas
Nasional
Secara
etimologis, identitas nasional berasal dari kata “identitas” dan
“nasional”. Kata identitas berasal dari bahasa
Inggris identity yang
memiliki pengertian harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat
pada seseorang, kelompok atau sesuatu sehingga membedakan dengan yang
lain. Kata “nasional” merujuk pada konsep kebangsaan. Nasional
menunjuk pada kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia yang lebih
besar dari sekedar pengelompokan berdasarkan ras, agama, budaya,
bahasa dan sebagainya. Jadi, identitas nasional adalah ciri, tanda
atau jati diri yang melekat pada suatu negara sehingga membedakan
dengan negara lain.
Istilah
“identitas nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang
dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa
tersebut dengan bangsa yang lain. Berdasarkan pengertian tersebut
maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas
sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta
karakter dari bangsa tersebut. Demikian pula dengan hal ini sangat
ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara
historis.
Identitas
nasional tersebut pada dasarnya menunjuk pada identitas-identitas
yang sifatnya nasional. Identitas nasional bersifat buatan dan
sekunder. Bersifat buatan karena identitas nasional itu dibuat,
dibentuk dan disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya
setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder karena identitas nasional
lahir belakangan bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan
yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif. Sebelum
memiliki identitas nasional, warga bangsa telah memiliki
identitas primer yaitu identitas kesukubangsaan.
Unsur-unsur
pembentuk identitas yaitu:
- Suku bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
- Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
- Kebudayaan: adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
- Bahasa: merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahsa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari
unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya
menjadi 3 bagian sebagai berikut : Identitas Fundamental, yaitu
pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi
Negara Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata
perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara,
Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”. Identitas Alamiah, yang
meliputi Negara kepulauan (Archipelago) dan pluralisme dalam suku,
bahasa, budaya, dan agama, sertakepercayaan.
2.2 Identitas
Nasional Indonesia
Identitas
nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang dapat membedakan negara
Indonesia dengan negara lain. Identitas nasional Indonesia dibuat dan
disepakati oleh para pendiri negara Indonesia. Identitas nasional
Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang
Dasar 1945 dalam pasal 35-36C. Identitas nasional yang menunjukkan
jati diri Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:
Identitas
Nasional Indonesia :
- Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
- Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
- Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
- Lambang Negara yaitu Pancasila
- Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
- Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
- Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
- Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
- Konsepsi Wawasan Nusantara
- Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Penjelasan
dari identitas nasional Indonesia akan dijabarkan dalam paragraf
dibawah ini.
1) Bahasa
Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
Bahasa
merupakan unsur pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahasa
dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dibentuk atas
unsur-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana
berinteraksi antar manusia. Dan di Indonesia menggunakan Bahasa
Indonesia sebagai bahasa nasional. Karena di Indonesia ada berbagai
macam bahasa daerah dan memiliki ragam bahasa yang unik sebagai
bagian dari khas daerah masing-masing.
2) Bendera
negara yaitu Sang Merah Putih
Bendera
adalah sebagai salah satu identitas nasional, karena bendera
merupakan simbol suatu negara agar berbeda dengan negara lain.
Seperti yang sudah tertera dalam UUD 1945 pasal 35 yang menyebutkan
bahwa “ Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih”. Warna
merah dan putih juga memiliki arti sebagai berikut, merah yang
artinya berani dan putih artinya suci.
3) Lagu
Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
Lagu
Indonesia Raya (diciptakan tahun 1924) pertama kali dimainkan pada
kongres pemuda (Sumpah pemuda) tanggal 28 Oktober 1928. Setelah
proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, lagu
yang dikarang oleh Wage Rudolf Soepratman ini dijadikan lagu
kebangsaan. Ketika mempublikasikan Indonesia Raya tahun 1928, wage
Rudolf Soepratman dengan jelas menuliskan “lagu kebangsaan” di
bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan
pertama kali oleh surat kabar Sin Po. Setelah dikumandangkan tahun
1928, pemerintah colonial Hindia Belanda segera melarang penyebutkan
lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya.
Meskipun
demikian, para pemuda tidak gentar. Mereka ganti lagu itu dengan
mengucapkan “Mulai, Mulai !, bukan “Merdeka, Merdeka!” pada
refrain. Akan tetapi, tetap saja mereka menganggap lagu itu sebagai
lagu kebangsaan. Sekanjutnya lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan
pada setiap rapat partai-partai politik. Setelah indeonesia merdeka,
lagu itu ditetapkan sebagai lagu kebangsaan perlambang persatuan
bangsa.
Namun
pada saat menjelaskan hasil Festival Film Indonesia (FFI) 2006 yang
kontroversional pada kompas tahun 1990-an, Remy sylado, seorang
budayawan dan seniman senior Indonesia mengatakan bahwa lagu
Indonesia Raya merupakan jiplakan dari sebuah lagu yang diciptakan
tahun 1600-an berjudul Lekka Lekka panda panda, Kaye A. solapung
seorang pengamat musik, menanggapi tulisan remi dalam kompas tahun
1991. Ia mengatakan bahwa Remy hanya sekedar mengulang tuduhan Amir
Pasaribu pada tahun 1950-an. Ia juga mengatakan dengan mengutip Amir
Pasaribu bahwa dalam literature music, ada lagu Lekka Lekka Pinda
Pinda Belanda, begitu pula Boola-Boola dan Lekka Lekka tidak sama
persis dengan Indonesia Raya, dengan hanya delapan ketuk yang sama.
Begitu juga dengan penggunaan chord yang jelas berbeda. Sehingga, ia
menyimpulkan bahwa Indonesia Raya tidak menjiplak.
Dari
susunan liriknya, merupakan soneta atau sajak14 baris yang terdiri
dari satu oktaf (atau dua kuatren) dan satu sekstet. Penggunaan
bentuk ini dilihat sebagai mendahului zaman” (avant gerde),
meskipun soneta sendiri sudah popular di eropa semenjak era
renaisans. Rupanya penggunaan soneta tersebut mengilhami karena lima
tahun setelah dia dikumandangkan, para seniman Angkatan Pujangga Baru
mulai banyak menggunakan soneta sebagai bentuk ekspresi puitis.
Lirik
Indonesia Raya merupakan saloka atau pantun berangkai, merupakan cara
empu Walmiki ketika menulis epic Ramayana. Dengan kekuatan liriknya
itulah Indonesia Raya segera menjadi saloka sakti pemersatu bangsa,
dan dengan semakin dilarang oleh belanda, semakin kuatlah ia menjadi
penyemangat dan perekat bangsa Indonesia.
Cornel
Simanjutak dalam majalah Arena telah menulis bahwa ada tekanan kata
dan tekanan music yang bertentangan dalam kata berseru dalam kalimat
Marilah kita berseru. Seharusnya kata ini diucapkan berseru (tekanan
pada suku ru). Tetapi karena tekanan melodinya, kata itu terpaksa
dinyanyikan berseru (tekanan pada se). Selain itu, rentang nada pada
Indonesia Raya secara umum terlalu besar untuk lagu yang ditujukan
bagi banyak orang. Dibandingkan sengan lagu-lagu kebangsaan lain yang
umumnya berdurasi setengah menit bahkan ada yang hanya 19 detik,
Indonesia Raya memang jauh lebih panjang.
Secara
musical, lagu ini telah dimuliakan-justru-oleh orang Belanda (atau
Belgia) bernama jos Cleber yang tutup usia tahun 1999. Setelah
menerima permintaan kepada studio RRI Jakarta Jusuf Rono dipuro pada
tahun 1950, Jos Cleber pun menyusun arasemen baru, yang
menyempurnakannya ia lakukan setelah juga menerima masukan dari
presiden Soekarno. Indonesia Raya menjadi lagu kebangsaan yang agung,
namun gagah berani (maestoso can bravura).
4) Lambang
Negara yaitu Pancasila
Seperti
yang dijelaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 36A bahwa
lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila. garuda Pancasila
disini yang dimaksud adalah burung garuda yang melambangkan kekuatan
bangsa Indonesia. Burung garuda sebagai lambang negara Indonesia
memiliki warna emas yang melambangkan kejayaan Indonesia. sedangkan
perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia. Simbol di
dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam
pancasila,yaitu:
- Bintang melambangkan sila ketuhanan Yang Maha Esa (sila ke-1)
- Rantai melmbangkan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (sila ke-2)
- Pohon Beringin melambangkan Sila Persatuan Indonesia (Sila ke-3)
- Kepala Banteng melambangkan Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Sila ke-4)
- Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (sila ke-5)
Warna
merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah
berarti berani dan Putih berarti suci.
Garis
hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah
Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa.
Jumlah
bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus
1945), antara lain:
- Jumlah Bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
- Jumlah Bulu pada ekor berjumlah 8
- Jumlah Bulu pada di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
- Jumlah bulu di leher berjumlah 45
Pita
yang dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan Negara
Indonesia, yaitu Bhineka Tunggal Ika yang berarti “berbeda-beda,
tetapi tetap satu jua”.
5) Semboyan
Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
Bhineka
Tnggal Ika berisi konsep pluralistik dan multikulturalistik dalam
kehidupan yang terikat dalam suatu kesatuan. Pluralistik bukan
pluralisme, suatu paham yang membiarkan keanekaragaman seperti apa
adanya. Dengan paham pluralisme tidak perlu adanya konsep yang
mensubtitusi keanekaragaman demikian pula halnya dengan faham
multikulturalisme.
Bhineka
Tunggal Ika tidak bersifat sektarian dan eksklusif, hal ini bermakna
bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dibenarkan merasa
dirinya yang paling benar, paling hebat, dan tidak mengakui harkat
dan martabat pihak lain. Pandangan sektarian dan eksklusif ini akan
memicu terbentuknya kekakuan yang berlebihan dengan tidak atau kurang
memperhatikan pihak lain, memupuk kecurigaan, kecemburuan, dan
persaingan yang tidak sehat. Bhineka Tunggal Ika bersifat inklusif.
Golongan mayoritas dalam hidup berbangsa dan bernegara tidak
memaksakan kehendaknya pada golongan minoritas.
Bhineka
Tunggal Ika tidak bersifat eormalitas yang hanya menunjukkan perilaku
semu. Bhineka Tunggal Ika dilandasi oleh sikap saling percaya
mempercayai, saling hormat menghormati, saling cinta mencintai
dan rukun. Hanya dengan cara demikian maka keanekaragaman ini dapat
dipersatukan.
Bhineka
Tunggal Ika bersifat konvergen tidak divergen, yang bermakna
pebedaan yang terjadi dalam keanekaragaman tidak untuk
dibesar-besarkan, tetapi dicari titik temu, dalam bentuk kesepakatan
bersama. Hal ini akan terwujud apabila dilandasi oleh sikap toleran,
non sektarian, inklusif, dan rukun.
Dalam
menerapkan Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara perlu dilandasi oleh rasa kasih sayang. Saling curiga
mencurigai harus dibuang jauh-jauh. Saling percaya mempercayai harus
dikembangkan, iri hati, dengki harus dibuang dari kamus Bhineka
Tunggal Ika.
6) Dasar
Falsafah negara yaitu Pancasila
Pancasila
adalah kumpulan nilai atau norma yang meliputi sila-sila Pancasila
sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, alenia IV yang
telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada hakikatnya
pengertian Pancasila dapat dikembalikan kepada dua pengertian, yakni
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan Pancasila
sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia sering disebut juga dengan
way of life, welstanshauung, wereldbershouwing, wereld en levens
beschouwing ( pandangangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup,
petunjuk hidup). Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai pancaran
dari sila Pancasila karena Pancasila sebagai weltanschauung merupakan
kesatuan, tidak bisa dipisah-pisahkan, keseluruhan sila dalam
Pancasila merupakan satu kesatuan organis. Pancasila sebagai norma
fundamental sehingga berfungsi sebagai cita-cita atau ide. Oleh
karena itu, dapat dikemukakan bahwa Pancasila sebagai pegangan hidup
yang merupakan pandangan hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup
sehari-hari tidak boleh bertentangan denagn norma-norma agama,
norma-norma sopan santun, dan tidak bertentangan dengan norma-norma
hukum yang berlaku.
Pancasila
sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Pancasila
mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa
Indonesia. fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara, sesuai
dengan pembukaan UUD 1945,, sebagai sumber dari segala sumber hukum
atau sumber dari tertib hukum, sebagaimana tertuang dalam Ketetapan
MPRS No.XX/-MPRS/1966 (Darji, 1991:16)
Pancasila
merupakan dasar negara yang dibentuk oleh para pendiri bangsa
Indonesia. sebagai dasar negara, Pancasila mengandung nilai-nilai
yang sejatinya sudah ada dalam bangsa Indonesia sendiri. Sehingga
Pancasila mampu menjadi wadah bagi masyarakat Indonesia yang beragam.
Dengan adanaya nilai-nilai dalam Pancasila tersebut menunjukkan bahwa
nilai-nilai yang ada di Indonesia berbeda dengan nilai-nilai yang ada
di negara lain. Dengan kata lain, Pancasila menunjukkan identitas
nasional Indonesia.
7) Konstitusi
(Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
Undang-Undang
Dasar adalah peraturan perundang-undangan yang tetinggi dalam negara
dan merupakan hukum dasar tertulis yang mengikat berisi aturan yang
harus ditaati. Hukum dasar negara meliputi keseluruhan sistem
ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk negara
dan mengatur pemerintahannya. UUD merupakan dasar tertulis. Oleh
karena itu, UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang
memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja badan tersebut,
UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja sama
dan menyesuaikan diri satu sama lainnya. UUD merekam
hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu negara.
Undang-Undang
Dasar nmerupakan suatu hal yang sangat penting dan vital dalam suatu
pemerintahan yang telah merdeka. Dengan adanya konstitusi dalam suatu
negara yang merdeka menandakan bahwa negara ini sebagai negara
konstitusional yang menjamin kebebasan rakyat Indonesia untuk
memerintah diri sendiri. Sebagai bangsa Indonesia Indonesia yang
merdeka dan berdaulat untuk membentuk pemerintah sendiri ynag sah
serta usahamenjamin hak-haknya disertai menentang penyalahgunaan
kekuasaan. Hal ini hanya dapat dilakukan dalam kerangka negara
konstitusional, pembentukan negara konstitusional merupakan bagian
dari upaya mencapai kemerdekaan, karena hanya dalam kerangka
kelembagaan ini dapat dibangun masyarakat yang demokratis.
8) Bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9) Konsepsi
Wawasan Nusantara
Wawasan
artinya pandanagan, tinjauan, penglihatan atau tanggap indrawi.
Selain menunjukkan kegiatan untuk mengetahui arti
pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, wawasan
juga mempunyai pengertian menggambarkan cara pandang, cara tinjau,
cara melihat atau cara tangggap indrawi. Kata nasional menunjukkan
kata sifat atau ruang lingkup. Bentuk kata yang berasal dari istilah
nation itu berarti bangsa yang telah mengidentifikasikan diri ke
dalam kehidupan berneegara atau secara singkat dapat dikatakan
sebagai bangsa yang telah menegara. Nusantara perairan dan gugusan
pulau-pulau yang terletak di antara Samudra Pasifik dan Samudra
Indonesia, serta di antara Benua Asia dan Benua Australia.
Wawasan
nasional merupakan “cara pandang” suatu bangsa tentang diri dan
lingkungannya. Wawasan merupakan penjabaran dari filsafat bangsa
Indonesia sesuai dengan keadaan geografis suatu bangsa, serta sejarah
yang pernah dialaminya. Esensinya, ialah bagaimana bangsa itu
memanfaatkan kondisi geografis, sejarahnya, serta kondisi sosial
budayanya dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya.
Dengan
demikian wawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang
bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide
nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan
aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat, berrmartabat, serta menjiwai
tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan
nasional. Wawasan nusantara adalah cara pandang, cara memahami, cara
menghayati, cara bersikap, cara bersikap, cara berpikir, cara
bertingkah laku bangsa Indonesia sebagai interaksi proses psikologis,
sosiokultural, dengan aspek astagatra (kondisi geografis, kekayaan
alam, dan kemampuan alam serta ipoleksosbud hankam)
10) Kebudayaan
daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Kebudayaan
adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah
perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif
digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami
lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman
untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan)
sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
Kebudayaan
dapat dimaknai sebagai suatu budi dan daya manusia yang tidak
ternilai harganya dan mempunyai manfaat bagi kehidupan umat manusia,
baik pada masa lampau, masa kini, maupun pada masa yang akan datang.
Kebudayaan dapat pula berbentuk kebudayaan daerah dan kebudayaan
nasional. Kebudayaan daerah yaitu suatu budaya asli setiap suku atau
daerah yang diwarisi dari nenek moyang secara turun-temurun.
Kebudayaan daerah kita pelihara dan kita kembangkan menjadi
kebudayaan nasional yang dinikmati oleh seluruh bangsa. Jadi,
kebudayaan nasional yaitu suatu perpaduan dan pengembangan berbagai
macam kebudayaan daerah yang terus menerus dibina dan dilestarikan
keberadaannya, sehingga menjadi milik bersama.