1.
KONSEP
ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
Koperasi
diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah
pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu
rakyatnyayang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu
berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir
koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun
19 yang isinya yaitu :
- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal
ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan
izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan
protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya
lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
Koperasi
menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
1.Aliran Yardstick
- Dijumpai di
negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
- Koperasi menjadi kekuatan
untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
- Pemerintah tidak
campur tangan pada jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat.
Pengaruh aliran ini
sangat kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan
pesat. Seperti AS, Perancis, Swedia, Denmark, jerman, Belanda, dll.
2. Aliran Sosialis
- Koperasi dipandang
sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat serta
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
- Pengaruh aliran
sosialis banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran
Pesemakmuran (Commonwealth)
- Koperasi sebagai
alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
- Koperasi sebagai
wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam
struktur perekonomian masyarakat.
- Hubungan pemerintah
dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan
baik.
1.
KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan. Dengan tujuan menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
- Unsur-Unsur Positif
Konsep Koperasi Barat
- Keinginan
individu dapat dipuaskan, karena sesama anggota bekerja sama dengan saling
membantu dan saling menguntungkan.
- Setiap individu yang
memiliki tujuan yang sama dapat berpartisipasi mendapatkan keuntungan dan
menanggung resiko bersama.
- Hasil berupa
keuntungan dibagi ke anggota sesuai dengan metode yang disepakati.
- Keuntungan yang
belum dibagikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
- Dampak langsung
koperasi terhadap anggotanya
- Promosi
kegiatan ekonomi anggota
Pengembangan
usaha perusahaan operasi dalam hal investasi, formasi permodalan,pengembangan
SDM, pengembangan keaslian untuk bertindak sebagai wirausahaan dan bekerjasama
antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi
yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah yang memiliki tujuan
merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Dan menurut
konsepnya, koperasi ini tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis.
3.
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi yang sudah
berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaannya
dengan Konsep Sosialis:
-Konsep Sosialis
: Bertujuan untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi
ke pemilikan kolektif.
-Konsep Negara
Berkembang : Bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
1. LATAR BELAKANG TIMBULNYA
ALIRAN KOPERASI
Keterkaitan Ideologi,
Sistem Perekonomian dan aliran koperasi
Ideologi
|
Sistem
Perekonomian
|
Aliran
Koperasi
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Sistem
Ekonomi
Bebas
Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme/Sosialisme
|
Sistem
Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak
termasuk Liberalisme dan Sosialisme
|
Sistem
Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran
(Commnwealth)
|
1. SEJARAH PERKEMBANGAN
KOPERASI
- 1895 di
Leuwilliang koperasi didirikan pertama kali di Indonesia (Sukoco, “Seratus
Tahun Koperasi di Indonesia”) Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto
dkk, mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
- 1920 diadakan
Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor
Volks credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi
bermanfaat di Indonesia.
- 12 Juli 1947,
diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
-1960 Pemerintah
mengeluarkan peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan
menugaskan koperasi sebagai pelaksanaannya.
- 1961
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
-1965, Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis,
Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi dan juga dilaksanakannyaMunaskop
II di Jakarta.
- 1967 Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian
disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
-Peraturan Pemerintah
No 9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
- SEJARAH
LAHIRNYA KOPERASI
Koperasi lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale
tahun 1884. koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat
revolusi industri. Pada tahun 1851 koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan
sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum
mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rocchdale sangat mempengaruhi
perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun
1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862,
dibentuklah pusat koperasi pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale
Society (CWS).
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di
bidang transportasi, perbankan dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut
juga membuka usaha di bidang penerbitan berupa surat kabar yang terbit dengan
nama Cooperative News. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative College di
Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke
seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian
koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara,
para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk Internacional Cooperative
Alliance (ICA-persekutuan Koperasi Internasional) dalam kongres Koperasi
Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan
terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
- SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Menurut Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di
Indonesia”. Badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di
Leuwiliang yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di
Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan
tujuan membantu rakyatnyayang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi
tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat
perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena
tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh
Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun
1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang
mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai hari Koperasi Indonesia.
NUR ANISSA
15211285
2EA08
Tidak ada komentar:
Posting Komentar